KMP – LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat melakukan sosialisasi larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Selatan di wilayah Kota Lubuk Linggau. Kegiatan tersebut digelar di Jalan Petanang Ilir, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/INTRUKSI/DISHUB/2025, terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di dalam Kota Lubuk Linggau.
“Pemerintah Kota Lubuk Linggau mendukung penuh instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan sopir angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Wali Kota.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda akan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuk Linggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau H. Trisko Defriyansa, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan H. Arinarsa, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau H. Hendra Gunawan, Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, Kepala Diskominfotiksan Ervan Affansyah, Kabag Prokopim , Taufik Hidayat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.(*).











